JEMBRANA, MediaBaliNews – Temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (17/12/2025).
Dugaan pembukaan lahan tersebut terungkap setelah perwakilan masyarakat bersama anggota DPRD Jembrana melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan menemukan sebagian kawasan hutan dalam kondisi gundul. Pohon-pohon besar nyaris tak terlihat, menyisakan hamparan tanah yang telah ditata, serta bekas jalur alat berat yang masih tampak jelas meski mulai ditumbuhi rumput liar.
Lebih lanjut, lokasi temuan berada tidak jauh dari Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk. Dari jalur nasional tersebut, area hutan yang diduga mengalami pembabatan dapat dijangkau dalam jarak kurang lebih 100 meter dari jalan utama. Akses menuju lokasi melewati lahan yang dikelola PT. Wira Dharma Bhakti.
Perwakilan masyarakat Gilimanuk, I Gede Bangun Nusantara mengatakan, terdapat bekas jalur alat berat yang diduga digunakan dalam proses pembabatan hutan.
“Ini jelas salah satu bekas jalur buldoser. Yang masih ada pohonnya itu batasnya
Ini sesuai dengan yang terlihat di Google Maps, dan itu tidak bisa bohong kecuali direkayasa kembali,” ungkapnya saat ditemui dilokasi.
Menurutnya, pembabatan hutan diduga telah berlangsung sejak akhir tahun lalu hingga sekitar April 2025, dimulai dari area dekat jalan raya hingga masuk ke bagian tengah hutan.
Selain itu, beredar informasi di masyarakat bahwa kawasan Hutan Bali Barat kini diduga dikuasai oleh lima hingga enam investor, dengan luasan pengelolaan mencapai puluhan hingga ratusan hektare. Bahkan, satu investor disebut mengelola lahan seluas 30 hingga 250 hektare.
Dengan hal tersebut, ia menegaskan penolakan dari masyarakat terhadap segala bentuk investasi di kawasan Hutan Bali Barat yang selama ini berfungsi sebagai paru-paru Pulau Bali. Ia menyebutkan, luas hutan kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 20 persen, sehingga kondisinya sangat mengkhawatirkan.
“Nanti orang akan bertanya, kenapa investor boleh masuk, sementara masyarakat disuruh menjaga hutan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Ketut Suastika mengaku prihatin dengan kondisi hutan Bali Barat. Menurutnya, kerusakan hutan terjadi cukup luas, mulai dari bagian selatan hingga ke tengah kawasan.
“Kami melihat banyak luasan hutan yang sudah hilang. Ada beberapa investor yang kami tidak tahu rencana pembangunannya, tapi aktivitasnya sudah berjalan,” terangnya.
Kemudian, kata Suastika, pembabatan hutan terjadi di tengah ancaman cuaca ekstrem, seperti peningkatan suhu, potensi kekeringan, banjir, dan longsor yang dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat Gilimanuk dan Jembrana.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pembentukan tim terpadu untuk turun langsung ke lapangan dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang melakukan aktivitas pembukaan lahan.
“Kalau terjadi kekeringan, banjir, atau longsor, masyarakat Jembrana yang terdampak. Jadi kami punya kewenangan untuk menghentikan kegiatan di wilayah kami. Jangan semuanya berlindung di balik sistem perizinan OSS,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jembrana, I Kade Joni Asmara Putra. Ia menegaskan, meski kewenangan kawasan berada di bawah Pemerintah Provinsi Bali, DPRD kabupaten tetap memiliki tanggung jawab kepada masyarakat.
Menurutnya, hutan yang telah dibabat dan dialihfungsikan berpotensi menyebabkan aliran air hujan menjadi tidak terkendali. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, dampak lingkungan yang lebih besar dikhawatirkan akan terjadi, tidak hanya bagi Jembrana, tetapi juga bagi Bali secara keseluruhan.
“Ini langkah awal agar pembabatan hutan tidak terus berlanjut,” pungkasnya. (gsn/mbn)


























