Thursday, April 23, 2026
Thursday, April 23, 2026

Tiga Kasus Penganiayaan Diungkap, Tiga Pelaku Dibekuk Polres Tabanan dan Jajaran

TABANAN, MediaBaliNews – Polres Tabanan dan jajaran mengungkap tiga kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum mereka dalam kurun waktu sebulan terakhir. Tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku masing-masing ditangkap di lokasi berbeda, setelah penyelidikan yang melibatkan Polsek dan Satuan Reserse Kriminal.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menyampaikan bahwa ketiga kasus ini mencerminkan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap warga. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan. Penegakan hukum adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Mei 2025.

Kasus Pertama: Pemukulan di Senganan

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Penebel. Seorang pria berinisial IGBD, 32 tahun, warga Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, ditangkap setelah diduga menganiaya korban I Gusti Ngurah Agung Dharma Saputra di sebuah rumah di Banjar Senganan Kanginan, Desa Senganan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. “Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, tersangka diketahui sebagai pelaku. Penangkapan dipimpin langsung oleh P.S. Kanit Reskrim Aiptu I Nyoman Sutawijaya,” kata Kapolsek Penebel AKP Gusti Kade Alit Murdiasa.

IGBD kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus Kedua: Kekerasan di Kos Jalan Seruni

Pengungkapan kedua melibatkan tersangka berinisial YD, 38 tahun, warga Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Ia dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial EN di sebuah rumah kos di Jalan Seruni No. 10.

Setelah sempat menghilang dan diketahui sudah pisah ranjang dengan istrinya, YD akhirnya tertangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Anyelir pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 08.15 Wita. Penangkapan dipimpin Kanit Idik I Satreskrim Polres Tabanan, Ipda I Wayan Supartawan.

Baca Juga :  39 WBP Rutan Kelas IIB Negara Terima Remisi Khusus Idul Fitri

YD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Kasus Ketiga: Pemukulan di Rumah Kos Delod Peken

Kasus terakhir melibatkan tersangka berinisial APR, 22 tahun, warga asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur. APR, yang bekerja sebagai penagih hutang di sebuah koperasi, diduga menganiaya korban di rumah kos di Gang Polos, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken.

“Setelah sempat tidak kembali ke kos selama beberapa hari, APR akhirnya diketahui kembali ke tempat tinggalnya dan langsung diamankan pada 6 Mei 2025,” ungkap Ipda Supartawan yang juga memimpin pengungkapan kasus ini.

Terhadap APR, polisi menjerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana enam bulan penjara.

Kapolres Chandra menegaskan, seluruh pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban kekerasan. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman,” katanya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI