Saturday, April 18, 2026
spot_img
Saturday, April 18, 2026

Tolak Pembangunan Tempat Pengolahan Tinja, Warga Melaya Datangi Dinas PUPRPKP Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Datangi dinas PUPRPKP Jembrana, belasan warga menyatakan penolakan atas pembangunan pengolahan limbah tinja di Banjar Melaya Tengah Kelod, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu (6/11/2024).

Menurut informasi, kedatangan belasan warga ke Kantor Dinas PUPRPKP Jembrana untuk mempertanyakan sosialisasi pembangunan IPAL Domestik di lahan Pemkab Jembrana senilai Rp 3,2 Miliar lebih di Kecamatan Melaya tersebut.

Dimana, pembangunan pengolahan limbah tinja ini bersebelahan dengan tempat permungkiman warga. Para warga merasa khawatir akan dampak dari pembangunan pengolahan tinja tersebut.

Selain itu, para warga menolak keras serta merasa emosi lantaran pembangunan tersebut tanpa adanya sosialisasi yang melibatkan warga penyanding.

Seperti Nyoman Sukarta salah satu warga Banjar Melaya Tengah Kelod mengatakan, lokasi yang saat ini dibangun tempat pengolahan tinja tersebut sebelumnya sempat di bangun TPA beberapa tahun lalu. Ia menceritakan, saat itu salah seorang warga meninggal dunia akibat terkena penyakit muntaber.

“Tolong catat, sudah ada yang kena dampaknya. Kami menolak keras dengan adanya proyek ini,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana, I Wayan Sudiarta menjelaskan pembangunan instalasi pengolahan limbah tinja (IPLT) ini untuk menyelesaikan masalah yang dampaknya merusak lingkungan.

“Kita menggunakan teknologi, jangankan terjadi penyakit dan baupun tidak. Sudah pastikan airnya kendalikan. Sistem gravitasi, sebelum dilepas lingkungan kita memastikan sudah aman dengan isi ikan. Tiap minggu tes lab, menguji apakah memang seperti yang disampaikan,” terangnya.

Pihaknya menerima keluhan dan kekhawatiran warga tersebut. Kemudian, terkait izin menurutnya sudah sesuai baik dari Tata Ruang dan SPL (surat pengelolaan lingkungan) karena kapasitas yang tidak besar.

Sedangkan, selama perencanaan juga menurutnya sudah dilakukan sosialisasi melibatkan tokoh masyarakat, klian dan desa adat. Pembangunan IPAL D ini wajib karena menjadi syarat untuk mendapatkan anggaran dari pusat dan batasnya tahun 2027.

Baca Juga :  Kunjungan Wisata ke Tanah Lot Normal Usai Idul Fitri dan Libur Panjang

Bahkan, sehari sebelumnya, Selasa (5/11) sore, puluhan warga juga sempat mendatangi proyek pengolahan limbah tinja dan menyampaikan penolakan keras dan sempat bertemu dengan pelaksana proyek serta Perbekel Melaya.

Atas hal tersebut, pihaknya lantas meminta para warga untuk membuat pernyataan tertulis penolakan. Dinas juga meminta pihak rekanan CV Tiga Bidadari Sejahtera untuk menghentikan sementara pembangunan.

“Karena sekarang ditolak, kami akan komunikasikan dan koordinasikan dari segi aturan. Agar tidak jadi temuan, baik ke APH termasuk ke BPK dan BPKP. Sambil pengerjaan dihentikan sementara sesuai permintaan warga,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI