JEMBRANA, MediaBaliNews – Pembangunan pabrik pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan negara, Jembrana menuai protes dari warga.
Pihak warga menolak karena khawatir pembangun pabrik pengolahan limbah B3 itu berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Seperti yang disampaikan, Ketut Adiana salah satu warga Desa Tegal Badeng Barat, dimana pada tahun 2022 telah mengadakan kesepakatan dan membuat surat berita acara yang dihadiri oleh Prebekel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari Camat serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana terkait penolakan tersebut.
“Kita seluruh warga, tegas menolak adanya pembangunan pabrik limbah B3 di Desa Tegal Badeng Barat,” ucap Adiana usai menggelar aksi demonstrasi bersama puluhan warga dilokasi pembangunan pabrik limbah B3, Selasa (2/5).
Ia menjelaskan, warga awalnya mengira bangunan yang dibangun sekitar 2 bulan tersebut merupakan pabrik batako. Setelah di telusuri kembali, ternyata bangunan tersebut merupakan pabrik limbah B3 yang di bangun oleh PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT. Pria).
“Kita mencari informasi di google bahwa PT. Pria itu tidak memproduksi batako. Saya juga telah meminta IMB-nya juga tidak ada, termasuk penyandingnya pun bukan pemiliknya yang tanda tangan, sehingga betul warga merasa tertipu akan pembangunan pabrik tersebut bukan untuk produksi batako melainkan untuk limbah B3,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kelian Subak Pemangket Awen, Ketut Tinggalada, dimana subak yang beranggotakan 230 orang petani dengan luas areal 165 hektar menolak keras berdirinya pabrik limbah B3 karena nerdampak bagi lingkungan sekitar dan mempengaruhi kesehatan.
“Aktivitas kita selaku petani juga otomatis terhambat. Harapan saya agar tidak berdiri pabrik limbah B3, kalau memang berdiri pabrik roti atau pakan ternak otomatis kita semua bisa bernafas lega, namanya limbah siapa yang berani terhadap limbah, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















