JEMBRANA, MediaBaliNews – Karena dinilai memenuhi syarat dan kreteria, bangunan Gereja yang berada di desa Blimbingsari dan di banjar Palasari, desa Ekasari, Kecamatan Melaya diusulkan menjadi cagar budaya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jembrana Anak Agung Komang Sapta Negara, saat bertatap muka dengan awak media di Objek wisata Nirwana Garden, Jumat (27/1/2023).
Ia menuturkan penetapan suatu situs untuk dijadikan cagar budaya, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dua bangunan tersebut karena berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memenuhi kriteria untuk jadikan cagar budaya, karena telah berusia minimal 50 tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sapta Negara mengatakan tim verifikator sudah melakukan verifikasi terhadap kedua Gereja tersebut dan dinilai telah layak untuk menjadi cagar budaya.
“Tim dari provinsi juga sudah turun ke lapangan, dan dua bangunan tersebut sudah layak diusulkan menjadi cagar budaya,” ucapnya.
Pihaknya juga mengungkapkan kabupaten Jembrana memiliki banyak objek yang diduga cagar budaya dan saat ini telah dilakukan pemetaan terhadap objek-objek tersebut.
“Sejatinya kita banyak memiliki ODCB (Objek yang Diduga Cagar Budaya), kita sudah petakan disana ada situs, benda, struktur, bangunan dan kawasan. Nantinya kita akan usulkan juga yang lainnya apabila sudah memenuhi persyaratan minimal 50 tahun dan tidak pernah dirubah, atau orisinil,” ungkapnya.
Di Jembrana sendiri saat ini, kata dia, ada lebih dari 1000 benda yang diduga cagar budaya. Benda-benda tersebut tersebut hampir di seluruh kecamatan di kabupaten Jembrana.
“Hampir diseluruh kecamatan kecuali Pekutatan, ada ODCB. Yang paling banyak terkait dengan benda. Salah satunya ada Al-Qur’an kuno, bedug, prasasti kuno, termasuk juga tombak, keris, sarkofagus dan lainnya yang setelah kita indentifikasi ada 1.095 benda ODCB,” pungkasnya. (gsn/mbn)























