Monday, April 20, 2026
spot_img
Monday, April 20, 2026

Dua Warga Binaan Kembali Jadi Tersangka Penipuan Jasa Ekspedisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Hanya bermodalkan handphone, dua warga binaan di Lapas I Madiun, Jawa Timur kembali menjadi tersangka tindak pidana kasus penipuan jasa ekspedisi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menerangkan, kasus penipuan tersebut terungkap atas laporan korban Andreas Awal Andriyanto yang merupakan pemilik jasa ekspedisi.

Kasus penipuan tersebut berawal saat korban kekurangan armada untuk mengangkut muatan yakni minuman Bir Singaraja dalam jumlah sebanyak 1945 Dus dari Semarang, Jawa Tengah untuk dikirim ke Gatsu Timur, Denpasar.

Karena kekurangan armada, korban lantas membuat postingan di sebuah grup di sosial media Facebook. Setelah itu, korban kemudian ditelepon oleh tersangka M. Tangguh Ferdinan H Santoso (23) yang mengaku bernama Muhammad Aziz Maulana dan rekannya Galih Ari Febrianto Bin Suparno (26).

Saat itu, para tersangka juga mengaku bekerja di salah satu perusahaan yang memberikan jasa ekspedisi. Selain itu, para tersangka juga memberikan bukti perjanjian kerjasama palsu.

Selain memberikan bukti perjanjian kerjasama palsu, para tersangka juga memberikan surat jalan yang dikeluarkan oleh PT. Beverindo Indah Abadi Semarang. Sehingga membuat korban percaya dan terjadi kesepakatan untuk melakukan kerjasama.

Lebih lanjut, dalam proses pengiriman, para tersangka menghubungi salah satu sopir Truk Box yang bernama Erizal untuk menyewa armadanya. Sehingga, muatan minuman Bir Singaraja dapat dikirim ke Bali.

“Selama perjalanan, selaku sopir mobil truk yang membawa muatan minuman Bir Singaraja hanya berkomunikasi dengan para tersangka, ” ungkapnya, Sabtu (16/3/2024).

Sesempainya di Terminal Negara yang berlokasi di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana para tersangka menyuruh sopir untuk membongkar muatan pada 19 November 2023 lalu.

“Dimana, para tersangka sudah menjual Bir tersebut ke seseorang diwilayah Kabupaten Jembrana sebanyak 500 dus, ” terangnya.

Selain itu, tersangka juga menjual minuman Bir Singaraja tersebut kepada seseorang di wilayah Mambal, Kabupaten Badung sebanyak 400 dus tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga :  Sampaikan Program Peningkatan Insentif Guru Ngaji, Kampanye Bang Ipat Meledak

Kecurigaan korban berawal disaat minuman Bir Singaraja yang dirinya kirim dari Semarang ke Bali tidak kunjung tiba. Karena hal itu, korban lantas menghubungi para tersangka, namun tersangka tidak dapat dihubungi.

“Karena adanya kejanggalan, kemudian korban menayakan ke PT. Beverindo Indah Abadi untuk mencari data sopir yang telah mengirim barang dari Semarang menuju Gatsu Timur, Denpasar, Bali, ” jelasnya.

Setelah korban dapat menghubungi pihak sopir Box dan mendapatkan informasi bahwa Bir Singaraja sempat dibongkar muat di dua lokasi di Bali atas perintah para pelaku.

Bedasarkan kejadian tersebut, Unit V Tipidter Polres Jembrana lantas melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan para pelaku berada di wilayah Jawa Timur yakni di Madiun.

Kemudian pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, kedua tersangka berhasil diamankan di Lapas Kelas I Madiun. Dimana, para tersangka masih menjadi warga binaan di lapas tersebut.

AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan berpura-pura menjadi jasa ekspedisi untuk menipu korban dengan mengatasnamakan orang lain yang bekerja di perusahan PT. Cipta Mega Persada.

“Kedua tersangka berhasil memperoleh uang dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp. 124 Juta. Dimana uang hasil kejahatan dibagi rata dan habis digunakan untuk main judi slot, ” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun dan denda paling banyak Rp. 12 Miliar. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI