Thursday, June 4, 2026
Thursday, June 4, 2026

Hendak Selundupkan 3 Ons Sabu Kedalam Rutan Negara, Tiga Tersangka Dibekuk Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Jumat (22/3).

Tidak main-main, jumlah sabu yang hendak diselundupkan yakni seberat 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto. Adapun tersangka sendiri yang berhasil diamankan sebanyak sebanyak 3 (tiga) orang.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, ketiga tersangka diketahui berinisial IS (39) Desa Pengambengan merupakan residivis penipuan dan penggelapan, MW alias Kaning (54) asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, dan AD alias Gung Roger (27) asal Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

“Modusnya, pelaku berinisial IS membawa bingkisan mencurigakan setelah di geledah oleh petugas jaga Rutan Negara. Bingkisan tersebut dililit lakban warna hitam dan disembunyikan dalam gulungan baju,” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Senin (25/3).

Atas penemuan tersebut, seiijin Kepala Rutan (Karutan) Negara petugas jaga lantas menghubungi Satresnarkoba untuk membuka bingkisan tersebut bersama-sama.

Setelah dibuka, ditemukan 3 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Dari pengakuan tersangka bahwa ia akan memasukkan bingkisan tersebut ke dalam rutan atas suruhan seseorang berinisial “R” yang masih dalam pengembangan.

“Ia mengaku bingkisan tersebut diberikan oleh laki-laki yang mengendarai mobil Toyota Avanza di depan Kantor Rutan,”jelasnya.

Lebih lanjut, dari hasil rekaman CCTV, diperoleh informasi terkait dua orang laki-laki yang memberikan paket tersebut kepada tersangka, salah satunya teridentifikasi bernama Kaning.

“Kami berhasil menangkap pelaku Kaning di Pergung. Dari hasil introgasi, selanjutkan kami berhasil menangkap AD di depan rumah pelaku Kaning setelah dipancing oleh petugas,” terangnya.

Pada saat dilakukan introgasi, kedua tersangka mengaku mengambil narkoba tersebut di daerah Renon, Denpasar dengan upah Rp. 3 Juta namun baru diberikan sejumlah Rp. 1.2 Juta via transfer oleh pelaku berinisial R yang saat ini masih DPO.

Baca Juga :  Bupati Menyapa, Ajak KORPRI dan PGRI Tingkatkan Kompetensi Diri Songsong Jembrana Emas 2026

Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenai 4 pasal diantaranya, Pasal 132 ayat 1 yo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 Tahun Penjara.

Sementara, Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono menjelaskan, selama dirinya bertugas di Rutan Negara baru kali ini menemukan penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam Rutan.

Disinggung terkait adanya transaksi pesanan dari dalam Rutan, saat penangkapan pihaknya menunggu Polres Jembrana dan sebelum pelaku diamankan pihaknya sudah siap menjadi saksi, baru pelaku diamankan.

“Untuk pengembangan lebih lanjut nanti pihak polres sendiri langsung akan menangani untuk pemesan yang ada di dalam rutan,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya akan melakukan pengamanan ketat terutama di pos jaga terkait dengan kiriman barang yang mencurigakan dari luar.

“Kita akan perketat pemeriksaan barang bawaan dari luar rutan terutama barang berupa handphone. Kita sudah berusaha melakukan penggeledahan barang maupun pengunjung terutama di pintu masuk rutan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI