TABANAN, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri Tabanan mengantongi bukti kuat mengenai adanya unsur kesengajaan dalam manipulasi kualitas beras yang didistribusikan kepada ribuan ASN. Penyidik meyakini bahwa jajaran direksi lama telah mengetahui ketidakmampuan para penyosok lokal dalam menyediakan beras kategori premium bersertifikat. Namun, kerja sama pengadaan tetap berjalan dengan menggunakan standar harga tertinggi meskipun barang yang datang hanyalah kualitas medium.
“Kami memiliki bukti kuat bahwa di Tabanan ini tidak ada penyosok yang mampu menyiapkan beras premium sesuai standar sertifikasi provinsi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan.
Ketidakhadiran sertifikasi premium pada gudang-gudang penyosok di Tabanan menjadi pintu masuk utama bagi jaksa untuk membuktikan adanya unsur pidana. Jaksa akan menghadirkan saksi ahli dari tingkat provinsi guna mempertegas bahwa kontrak yang terjalin sejak awal mengandung unsur penipuan. Praktik ini dinilai sebagai kerugian nyata bagi para pegawai yang gajinya dipotong secara otomatis untuk komoditas yang tidak layak.
“Inilah letak penyifatan jahatnya karena mereka tetap melakukan kerjasama meskipun tahu penyosok tidak memiliki sertifikasi premium yang dipersyaratkan,” katanya.
Dalam proses persidangan maraton yang sedang berlangsung, sejumlah penyosok mengakui telah menerima selisih harga yang menjadi keuntungan ilegal mereka. Ketakutan akan jerat hukum membuat puluhan pengusaha tersebut berbondong-bondong mengembalikan uang miliaran rupiah kepada tim penyidik kejaksaan sebagai itikad baik. Meskipun uang telah dikembalikan, proses pembuktian terhadap dalang utama di level direksi tetap berlanjut guna memberikan efek jera.
“Penyosok beramai-ramai mengembalikan uang karena ketakutan dan etikat baik sehingga terkumpul dana satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta,” tuturnya. (ang/mbn)






















