JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menggelar perkara khusus penghentian penyelidikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan yang berlangsung di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Jembrana, Senin (23/2/2026).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan seluruh kerugian korban telah dikembalikan.
“Setelah dilakukan gelar perkara khusus, seluruh pihak yang hadir sepakat perkara dugaan penipuan ini dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Pelaku telah mengembalikan kerugian korban dan dibuatkan surat pernyataan perdamaian,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Jembrana yang kemudian dilakukan gelar perkara khusus di Sat Reskrim Polres Jembrana.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Jembrana, Ipda I Ngurah Agus Dwi Widiatmika menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Senin 17 Februari 2025 lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, terlapor berinisial IB menawarkan pinjaman/kredit usaha rakyat (KUR) kepada korban berinisial IAM melalui Bank MNC di Jalan Diponegoro, Denpasar.
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5,5 Juta,” terangnya.
Perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 30 Desember 2026 yang diketahui oleh Perbekel Desa Batuagung dan Bhabinkamtibmas Desa Batuagung.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, seluruh pihak yang hadir menyimpulkan bahwa perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dinyatakan dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Karena telah terpenuhi syarat formil dan materiil, termasuk adanya kesepakatan damai serta pemulihan kerugian korban,” pungkasnya. (gsn/mbn)


























