DENPASAR, MediaBaliNews – Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima lokasi kejadian (TKP) berbeda, dan menangkap satu pelaku.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari korban, Ilham Mufizul Islam, pada Kamis (05/09/2024) pukul 23.15 WITA, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J di Jl. Gumitir Gang Taman No. 24, Kesiman, Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pohaknha melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Sekar Sari dan Lapangan Kapten Japa Denpasar Timur. Pelaku, HA (16) tinggal di Denpasar berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.
“Dari interogasi pelaku mengakui sudah lima kali beraksi,” ujar Sukadi, Rabu (11/9/2024).
Kata Sukadi, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah terlibat dalam 5 kasus curanmor. Ia bersama rekannya, DWR yang masih buron (DPO), mencuri sepeda motor di lima lokasi berbeda.
Di antaranya di Jalan Gumitir Gang Taman Nomor 24 Denpasar Timur (Mio J DK 5904 DV), Utara TL Merta Sari Sanur (Scoopy, hitam DK 6913 AAD), Jalan Raya Sesetan (Beat merah N 6911 UU), Jalan Pantai Kuta Badung (Mio Sporti warna hitam) bersama Bayu dan Nando dan Jalan Legian Kuta Badung (Mio Sporti warna hitam) bersama Bayu dan Nando.
“Modus operandi pelaku adalah mendorong sepeda motor yang tidak terkunci stangnya,” bebernya.
Sukadi mengaku, bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. Pihaknya juga menyita beberaap barang bukti mulai dari Honda Scoopy warna abu-abu DK 6913 AAD, satu unit sepeda motor Honda Beat merah nopol H 6911 UU, satu unit motor Scoopy DK 2823 ED, warna hitam coklat, satu unit motor Vario DK 5048 ACR warna hitam, dan STNK sepeda motor Suzuki RS 80 warna merah th 1984 nopol N 4139 EAG.
“Kasus curanmor ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Denpasar Timur,” pungkasnya. (ang/mbn)






















