JEMBRANA, MediaBaliNews – Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial INM (43) yang beralamat disalah satu kecamatan di Kabupaten Jembrana. Pria yang disapa Jero S itu ditangkap karena terlibat kasus pencabulan.
“Bahwa ada tindakan yang diduga pencabulan yang dilakukan INM alias Jero S,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat press release kasus yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Senin (26/6).
Androyuan Elim menuturkan, kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial N (46) beberapa waktu lalu. Dia mengaku mendapat pelecehan dari tersangka yang selama ini dikenal dan dipercaya dapat mengobati orang lain atau disebut dukun.
Saat itu, tersangka Jero S mendatangi rumah korban, setibanya dirumah korban ia bertemu dengan suami korban KPA (50) lantas mereka berdua duduk sambil minum kopi. Tidak berselang lama, korban N mengeluhkan saki pada kakinya, dan tersangka memijatnya.
Usai memijat bagian kaki, kata AKP Androyuan Elim, korban kembali mengeluh sakit pada perutnya. Tersangka Jero S mengatakan bahwa tidak bisa disembuhkan di luar rumah, sehingga meminta korban untuk melakukan pengobatan di dalam kamar didampingi suaminya.
Setelah berada di dalam kamar, korban diminta melepas semua pakaiannya, sehingga pelapor telanjang. “Tersangka kemudian meraba dan menyentuh bagian sensitif dari seorang wanita dengan alasan untuk mengeluarkan penyakit,” ungkapnya.
Merasa tidak terima atas perbuatan yang dilakukan Jero S ini, suami korban kemudian menyudahi praktek pengobatan, dan melaporkan perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan Jero S ke Polres Jembrana.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/86/VI/2023/SPKT/POLRES Jembrana/Polda Bali, kami berhasil mengamankan Jero S dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 5497 ZZ, beberapa pakaian, dan satu buah seprei berwarna abu-abu motif bunga,” ucapnya.
PIhaknya menambahkan telah mengantar korban untuk dilakukan visum di RSU Negara, serta pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta menahan tersangka.
“Untuk tarif dari proses pengobatan yang dibandrol oleh oknum dukun ini di sesuaikan oleh kemampuan dari pasiennya. Biasanya mulai dari Rp. 20 ribu hingga Rp. 100 ribu, itu seiklasnya dari pasien menurut keterangan tersangka ini,” ujar Elim.
Dengan adanya kasus tersebut, pelaku disangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b Yo. Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan terancam terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp. 300 juta.
“Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, apakah masih ada korban-korban lain, serta masih melakukan pendekatan terhadap korban, karena korban masih sangat syok dengan peristiwa yang menimpanya,” tandas Elim. (gsn/mbn)


























