JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang pria berusia 39 tahun asal Kelurahan Loloan Barat, diduga nekat curi 3 karung beras disebuah warung milik warga di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Menurut informasi, aksi pencurian yang dilakukan oleh Ahmad Tahir (63) asal Loloan Barat, Kecamatan Negara diketahui terjadi sekitar pukul 18.30 Wita pada Sabtu 22 Februari 2025 kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali disadari oleh pemilik warung bernama Fitriatus Saakdiah (27).
Saat itu, korban yang akan memasak didapur menyadari ada seseorang yang masuk ke dalam warung miliknya. Karena hal itu, dirinya memberitahukan hal tersebut kepada suaminya.
“Korban mengatakan kepada suaminya bahwa sepertinya ada orang yang masuk, ” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).
Kemudian, korban tiba-tiba melihat pelaku yang sedang membawa bungkusan putih yang merupakan 3 buah kantung beras kemasan 5 kilogram keluar dari warung milik korban.
“Korban kemudian mengejar dan berteriak ‘maling-maling’ terhadap pelapor, ” terangnya.
Lebih lanjut, pelaku kemudian berhasil diamankan oleh korban dan para saksi serta warga sekitar yang mendengar teriakan korban. Beberapa saat kemudian, pelaku diamankan pihak kepolisian dari Polsek Pekutatan.
Dari aksinya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 karung beras kemasan 5 Kilogram dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 210 Ribu Rupiah.
“Terlapor merupakan residivis kasus pencurian tabung gas pada tahun 2005 TKP kelurahan Loloan Timur divonis 6 bulan penjara, dan kasus pencurian tabung gas tahun 2024 pada 7 TKP di Desa Banyubiru, Kelurahann Loloan Barat, Loloan Timur dan Pendem serta divonis 3 bulan penjara, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























