Tuesday, April 28, 2026
Tuesday, April 28, 2026

Pelaku Penipuan Investasi Fiktif Senilai 89 Triliun Rupiah Ditangkap di Kediri

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap Nurwakid (46), seorang buruh proyek asal Kediri, Jawa Timur, atas kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Nurwakid ditangkap di kediamannya setelah beberapa bulan buron.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima Polsek Denpasar Selatan pada 20 September 2024. Korban, Suharto (57), seorang wiraswasta, melaporkan dirinya menjadi korban penipuan dengan modus investasi fiktif.

“Pelaku mengaku mengelola uang Triliunan, tapi rekeningnya beku dan membutuhkan dana untuk membukanya. Korban terpedaya oleh tipuan itu,” ujar Sukadi, Kamis (24/10/2024).

Nurwakid meyakinkan korban bahwa dirinya dipercaya oleh seorang bos dari Belanda untuk mengelola uang senilai 89 Triliun Rupiah. Namun, pelaku mengklaim rekening tersebut diblokir dan membutuhkan dana sebesar Rp 253.000.000 untuk membuka blokir dan memindahkannya ke bentuk sertifikat deposito.

“Pelaku memperlihatkan foto rekening Bank Mandiri dengan saldo fantastis untuk meyakinkan korban. Korban terbujuk rayuan dan iming-iming keuntungan, kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 155.000.000 kepada pelaku pada tanggal 13 Januari 2021,” jelas Sukadi.

Tidak berhenti di situ, Nurwakid kemudian menunjukkan surat sertifikat deposito Bank Mandiri fiktif atas nama Nurwahid dengan nilai 50 Triliun Rupiah yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Mei 2021. Kepercayaan korban semakin kuat, sehingga Nurwakid kembali meminta uang. Pada tanggal 9 Februari 2021, korban mentransfer dana sebesar Rp 10.000.000 dan Rp 20.000.000 ke rekening BCA atas nama Nurwahid.

“Pelaku kembali memperlihatkan sertifikat deposito fiktif senilai 15 Triliun Rupiah, semakin menguatkan keyakinan korban. Namun, ketika jatuh tempo, pelaku tidak bisa dihubungi dan tidak dapat ditemukan di alamatnya,” ungkap Sukadi.

Baca Juga :  Motor Raib, Pencuri Ditangkap di Denpasar Timur Berkat Rekaman CCTV

Tim Resmob Polsek Denpasar Selatan akhirnya berhasil melacak keberadaan Nurwakid di Kediri dan menangkapnya. Dalam pemeriksaan, Nurwakid mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sepeda motor dan keperluan sehari-hari.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu bendel rekening Koran atas nama korban, empat lembar deposito Mandiri atas nama Nurwakid, satu lembar foto saldo tabungan Bank Mandiri, dan dua lembar bukti pembelian sepeda motor.

Penangkapan Nurwakid menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi. Selalu verifikasi dan teliti sebelum menyerahkan uang atau aset kepada pihak yang belum jelas kredibilitasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI