Thursday, February 19, 2026
Thursday, February 19, 2026

Pertanyakan LO Tanah Gilimanuk, AMTAG datangi Kejari Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Belasan warga Kelurahan Gilimanuk yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (19/6).

Adapun tujuannya yakni untuk meminta klarifikasi terkait Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari, yang dimohonkan oleh Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua AMPTAG, Gede Bangun Nusantara, dimana ia bersama rekan-rekan mempertanyakan dikeluarkannya LO oleh kejaksaan atas permohonan Pemkab Jembrana beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa tanah Gilimanuk sudah tidak bisa ber-SHM.

“Tentu kita menolak keras terkait LO yang di keluarkan oleh kejaksaan, karena tidak sesuai dengan tuntutan yang kita ajukan sebelumnya. Kita meminta Pemkab Jembrana melepas pengelolaan dengan sukarela pemegang SHM ke pemerintah pusat, setelah dilepaskan itu baru nanti urusan kami dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menurutnya pasal yang digunakan atau pasal ditanyakan kepada kejaksaan oleh bupati melalui sekda adalah pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021. “Justru yang kami lakukan selama ini adalah pasal 14 ayat 1 huruf B yang berbunyi hak pengelolaan hapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang HPL, ” ucapnya.

Lebih lanjut, Bangun Nusantara menuturkan akan menunggu salinan LO dari pihak kejaksaan, dan setelah itu akan menghadap kepada DPRD. Karena pihaknya melihat, dari hasil pansus DPRD yang menyatakan bahwa Gilimanuk ber SHM dapat dilaksanakan.

“Nah, setelah kami datang, kami menyampaikan beberapa hal dan ternyata bahwa LO tersebut bukanlah produk hukum yang mengikat, itu penjelasan yang kita terima dari Kasi Datum dan Kasi Intel, ” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelegen Kejari Jembrana Fajar Sahid mengatakan kedatangan kelompak AMPTAG ke kejaksaan menanyakan terkait keluarnya legal opinian yang dibuat oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana.

Baca Juga :  Pilkel Serentak di Jembrana, Dua Petahana Unggul, Satu Incumbent Tumbang

“Yang sudah kami sampaikan bahwa terkait LO itu permintan dari Pemkab Kabupaten Jembrana apakah hak pengelolaan tanah Gilimanuk bisa menjadi hak milik. Terkait dengan LO tersebut hanya bersifat pertimbangan yang bisa digunakan oleh Pemkab Jembrana didalam mengambil keputusan dan kebijakan,” jelasnya.

Fajar menambahkan penjelasan LO yang disampaikan oleh Kajari Jembrana beberapa waktu lalu bersama Pemkab Jembrana, LO tersebut sudah selesai sesuai proses.

“Seperti yang disampaikan ibu kajari pada konfrensi pers kemarin bersama Pemkab Jembrana, bahwa LO ini sudah selesai dan sudah melalui proses dan mekanisme ekspose serta meminta pentunjuk dari Kejaksaan Tinggi Bali,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI