JEMBRANA, MediaBaliNews – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jembrana mencatat hanya 50 bakal caleg di Jembrana yang memenuhi syarat (MS) untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan sebanyak 412 bakal calon Legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 di Kabupaten Jembrana belum memenuhi syarat administrasi (BMS).
Sebanyak 412 bakal caleg belum memenuhi syarat dari jumlah 462 yang telah didaftarkan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Hari ini, kita sampaikan hasil verifikasi kepada parpol peserta pemilu, karena pendaftaran melalui Silon, jadi hasilnya juga kita sampaikan lewat Silon,” ucapnya usai penyerahan berita acara terkait hasil verifikasi administrasi kepada parpol di Hotel Jimbarwarna, Sabtu (24/6).
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan parpol bisa melihat hasil dari verifikasi administrasi bacaleg mereka melalui silon, apakah calon mereka memenuhi syarat atau tidak.
“Saat ini statusnya ada yang memenuhi syarat dan ada yang belum memenuhi syarat, karena masih ada kesempatan bagi mereka untuk melengkapi syarat calon,” ungkapnya.
Disingguh penyebab banyak bakal caleg yang belum memenuhi syarat, Tangkas menuturkan terdapat beberapa faktor, antara lain legalisir ijazah yang belum sesuai ketentuan, kesalahan penulisan nama, serta adanya bacaleg yang didaftarkan di lebih dari satu parpol.
“Beberapa bacaleg belum memenuhi syarat, termasuk yang belum mendapatkan legalisir ijazah dari sekolah yang telah tutup dan saat ini harus dilakukan di Provinsi,” tuturnya.
Pihaknya menyampaikan masing-masing bakal caleg masih mempunyai kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki kekurangan syarat tersebut.
“Mereka masih bisa melengkapi syarat-syarat hingga 9 Juli 2023, kalau ada misalnya yang sampai batas waktu tersebut belum melengkapi syarat-syarat, kita akan coba verifikasi lagi terkait syarat perbaikan,” tandas Tangkas. (gsn/mbn)


























