JEMBRANA, MediaBaliNews – Dinilai menyalahi aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tertibkan ratusan reklame yang berada di Kecataman Mendoyo dan Kecamatan Negara, Kamis (8/5/2025).
Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan penertiban reklame yang berada di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk yang berada di Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Negara.
Hal tersebut dilakukan lantaran menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No.5 Tahun 2011 Pasal 3 dan 11, Huruf d dan H, serta Perbup Jembrana No.39 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame, dan Perda No.5 Tahun 2007, tentang kebersihan dan ketertiban Umum.
“Dimana pemasangannya tidak sesuai atau menyalahi aturan pemasangan, tidak sesuai dengan zona pemasangan dan menggangu kebersihan dan estetika serta tanpa izin pemasangan dari instansi terkait yaitu dari Dinas Perizinan, ” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Jembrana mendapati sebanyak 9 buah baliho, 6 buah spanduk, dan 92 buah banner yang ditertibkan di Kecamatan Mendoyo.
Lebih lanjut, kata Leo, reklame yang ditertibkan di Kecamatan Mendoyo tersebut beberapa diantaranya telah dikembalikan kepada pemilik. Kemudian sisanya sebanyak 99 reklame yang terdiri baliho, spanduk dan banner telah diamankan.
Sementara, kegiatan yang berlangsung di wilayah Kota Negara, Kecamatan Negara, petugas Satpol PP Jembrana mendapati total sebanyak 9 buah reklame yang sudah kadaluarsa terdiri dari 4 buah Baliho dan 5 buah spanduk.
“Kita bersihkan, reklame yang terdiri dari Baliho, Spanduk dan Banner tersebut dibawa ke kantor Camat Mendoyo dan Camat Negara sebagai barang bukti kegiatan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















