Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Surat Pengunduran Wabup Ipat Dinilai Tidak Sesuai, Ini Tanggapan Bupati Tamba

JEMBRANA, MediaBaliNews – Dinilai belum memenuhi syarat, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba tanggapi pengunduran diri I Gede Ngurah Patrian Krisna (Ipat) sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Jembrana.

Dalam Jumpa Pers, Bupati Tamba yang didampingi Sekda I Made Budiasa, Asisten I, Sekwan DPRD Jembrana, dan Kabag Hukum menyatakan, sampai saat ini surat pengunduran diri secara resmi belum masuk ke Pemda Kabupaten Jembrana.

“Sebagai Bupati Jembrana, saya ingin mengklarifikasi bahwa surat pengunduran diri pak Ipat yang beredar belum kami terima secara fisik di Pemda. Saya hanya mendengar dan melihat berita mengenai pengunduran diri tersebut, dan sampai hari ini, surat itu belum masuk ke Pemda,” ungkapnya, Jumat (2/8/2024).

Disinggung mengenai pendekatan kepada Wakil Bupati terkait masalah ini, Tamba menegaskan bahwa dirinya tidak ada kepentingan pribadi dalam kasus ini.

“Saya menganggap semuanya baik-baik saja. Jika ada kepentingan pribadi dalam pengunduran diri ini, itu mungkin terkait dengan pilkada. Pemerintah dan negara sudah memberikan cukup waktu untuk berkampanye, jadi tidak perlu mengundurkan diri lebih awal,” terangnya.

Kemudian, dirinya berharap Wabup Ipat dapat mengirimkan surat pernyataan pengunduran diri yang benar. Dirinya juga menunjukan contoh surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu yang dinilai lebih lengkap dengan kop surat dan stempel kabupaten.

“Saya ingin ada ketegasan mengenai hal ini. Jika surat pengunduran diri pak Ipat memang benar, mohon untuk diperbaiki dan diproses sesuai aturan. Pemkab Jembrana memiliki marwah dan taksu yang harus dihargai, itu penghargaan secara kepastian hukum dan etika,” ujarnya.

Kemudian, dalam pernyataanya Wabup Ipat beberapa hari lalu dalam jumpa pers tentang pembatasan kewenangannya, Tamba membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa semua jadwal kerja sudah diatur dengan jelas.

Baca Juga :  Korban Banjir di Jembrana Mulai Terserang Penyakit, Warga Keluhkan Gatal Hingga Batuk Pilek

“Hubungan saya dengan pak Ipat selama ini harmonis. Jika mereka merasa tidak harmonis, itu mungkin perasaan mereka sendiri. Saya sudah mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Sekretaris Dewan DPRD Jembrana, I Komang Suparta, dirinya mengklaim sampai saat ini, surat tertulis pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna secara resmi belum masuk ke lembaga.

“Berdasarkan catatan di register kami sampai ini belum ada surat yang disampaikan ke lembaga, kami masih menunggu surat tersebut kalau memang benar beliau mengundurkan diri. Nantinya kalau surat tersebut kami terima akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan proses sebagaimana yang diatur dalam UU,” tegasnya.

Sementara, Asisten I Pemkab Jembrana, I Ketut Armita menerangka, terkait mekanisme pejabat mengundurkan diri di atur UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, hal tersebut itu diatur dipasal 78 untuk gubernur dan wakil gubernur diayat I huruf a dan b. Untuk bupati dan wakil bupati dan walikota serta wakil walikota diatur di pasal yang sama tapi di ayat II huruf a dan b.

“Jika memang bahwa ketika wakil bupati secara resmi dan secara lembaga mengundurkan diri secara peribadi, mengajukannya kepada DPRD, diteruskan kepada kementrian dan lewat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” terangnya.

Menurutnya, surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dengan menyampaikan di rapat paripurna.

“Ketika DPRD tidak menindaklanjuti itu, akan diambil alih oleh kementrian lewat gubernur dengan menerbitkan keputusan sebagai pemberhentian kepada wakil bupati tersebut,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI