JEMBRANA, MediaBaliNews – Demi memenuhi biaya pengobatan anak, pria asal Kabupaten Jember nekat curi kotak amal di Masjid Baitul Jadid Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kasus pencurian kotak amal di Masjid Baitu Jadid tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang melakukan bersih-bersih diareal Masjid pada 14 Juni 2024 lalu.
Saat melakukan bersih-bersih, ditemukan uang recehan pecahan seribuan berserakan di lantai masjid. Merasa curiga, warga lantas mengecek kotak amal dan mendapati kotak amal sudah dalam keadaan terbuka.
Karena hal tersebut, warga tersebut lantas memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua Takmir Masjid. Setelah dilakukan pengecekan oleh Ketua Takmir Masjid, kotak amal sudah dalam keadaan rusak beserta dengan isinya telah hilang.
“Kotak amal tersebut terkunci menggunakan 2 buah gembok yang mana gembok tersebut sudah tidak ada, ” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Sabtu (14/9/2024).
Atas kejadian tersebut, Ketua Takmir Masid Baitul Jadid mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Dengan adanya laporan tersebut, kepolisian Polres Jembrana lantas melakukan penyelidikan dan sudah mengantongi identitas tersangka. Kemudian, pada tanggal 12 September 2024 tersangka berhasil diamankan saat pemeriksaan di Kelurahan Gilimanuk saat hendak menyebrang ke Jawa.
“Kami sudah mengantongi identitas tersangka tapi kami menunggu saat tersangka menyebrang Gilimanuk, ” terangnya.
Tersangka diketahui bernama Moh Faisol berusia 33 tahun asal Jember. Tersangka mengaku sebagi butuh harian lepas di Jimbaran, Kabupaten Badung selama tinggal di Bali.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Yang mana saat ini uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan anak, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























