JEMBRANA, MediaBaliNews – Jelang Pilkada serentak 2024, KPU Provinsi Bali menilai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak ramah lingkungan. Karena hal itu, KPU Provinsi Bali akan memfasilitasi para para partai politik untuk memperkenalkan para calon melalui sosial media.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan. Ia mengatakan, pemasangan APK sudah tidak diinginkan lagi oleh masyarakat. Lantaran, sampah bekas APK khususnya Baliho tidak dapat dibersihkan sepenuhnya.
“Ini merupakan keinginan masyarakat saat sosialisasi, masyarakat sudah tidak kepingin ada baliho, selain akan menimbulkan berbagai permasalahan pelanggaran, juga menyebabkan sampah plastic dari baliho. Kemarin saja saat pemilu belum kita bisa eksekusi masak sekarang bikin limbah di Bali lagi,” ungkapnya usai menghadiri sosialisasi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Jimbarwana, Jembrana, Kamis (1/8/2024).
Pihaknya berharap, masa kampanye Pilkada 2024 ini bisa dilakukan tanpa adanya pemasangan APK. Namun, tentunya hal itu sangat sulit terjadi saat ini. Sehingga setidaknya pemasangan APK pada Pilkada 2024 dapat dikurangi.
“Saya berharap calon pemimpin tidak membikin sampah plastik lagi. Ini kita harus lakukan karena Bali ini kecil, terutama dikota-kota besar seperti Denpasar dan Badung, mau dibawa kemana lagi sampah plastik padahal di TPA sudah menggunung,” tegasnya.
Dengan hal itu, pihaknya mengaku akan mengusulkan para partai politik untuk melakukan perkenalan para pasangan calon melalui sosial media.
“Kita akan fasilitasi dan biayai mereka untuk memperkenalkan calon mereka di videotron, billboard. Intinya kami mengajak mereka untuk tidak memasang baliho bukan menghalangi mereka bersosialisasi. Selain di medsos, videotron dan billboard, kita juga bisa fasilitasi di media online,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku akan mengundang partai politik untuk membicaran tentang pengurangan pemasangan APK pada Pilkada 2024 ini. Ia berharap, hal ini dapat disepakati bersama dan diterapkan di seluruh Bali.
“Ini belum karena aturan PKPU dan UU masih diperbolehkan, kalau kami nunggu itu sampah plastik dari baliho di Bali terus menggunung. Ini bisa menekan biaya besar, katanya pemilu untuk menekan biaya,” pungkasnya. (gsn/mbn)


























