SINGARAJA, MediaBaliNews – Dua warga negara asing (WNA) asal Turki dideportasi dari Indonesia setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya terjaring dalam operasi pengawasan Wira Waspada yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Singaraja di wilayah Jembrana.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung pada 17-21 Februari 2025. Dalam kegiatan ini, tim pengawasan berhasil mengamankan sejumlah WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, termasuk dua pria berkebangsaan Turki berinisial MT (39) dan FY (31). Keduanya diamankan pada 20 Februari 2025 karena diduga menjalankan usaha rumah makan secara ilegal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan izin tinggal kunjungan. FY lebih dahulu tiba pada November 2024, disusul MT pada Januari 2025. Dalam operasional rumah makan tersebut, MT berperan sebagai juru masak, sementara FY bertanggung jawab atas pemesanan makanan.
Akibat pelanggaran tersebut, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dideportasi pada 5 Maret 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AirAsia X Berhad (D7793) menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan Air Arabia (G9803) ke Sharjah dan Air Arabia (G9321) menuju tujuan akhir di Istanbul, Turki.
Imigrasi Singaraja menegaskan bahwa operasi pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus dilakukan secara rutin. “Kami selalu mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendra Setiawan. (ang/mbn)


























